PKKPR 2024 RS Mitra Husada Dipertanyakan, Penimbunan Sawah Diduga Melebar dari Lokasi Awal

PRINGSEWU, Potensinasional.id— Aktivitas penimbunan lahan persawahan di belakang Rumah Sakit Mitra Husada, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, kembali menjadi sorotan.

Selain persoalan status dan peruntukan ruang, kini muncul pertanyaan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) yang disebut terbit pada 2024. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi penimbunan saat ini diduga telah bergerak melebar dari lokasi yang sebelumnya menjadi dasar persetujuan pemanfaatan ruang tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka dokumen PKKPR tahun 2024 dinilai perlu ditinjau dan diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah, terutama untuk memastikan apakah bidang tanah yang sedang ditimbun saat ini masih berada dalam batas lokasi yang tercantum dalam dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.

Persoalannya menjadi penting karena aktivitas penimbunan berlangsung di area persawahan dengan luas yang diperkirakan mencapai sekitar ±3.000 meter persegi. Di lokasi tersebut, tanah urup terus didatangkan dan diratakan, sementara muncul informasi bahwa lahan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan bangunan yang berkaitan dengan Rumah Sakit Mitra Husada.

Rumah Sakit Mitra Husada sendiri beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 14, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

PKKPR 2024 Perlu Dicek Kembali

Dalam konteks tata ruang, keberadaan dokumen PKKPR tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pembangunan dapat dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan lokasi, luasan, batas bidang tanah, jenis kegiatan, serta ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah diterbitkan.

Karena itu, apabila benar PKKPR yang diterbitkan pada 2024 hanya mencakup lokasi tertentu, sementara aktivitas penimbunan saat ini telah melebar keluar dari batas lokasi tersebut, maka kondisi itu perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Pertanyaan sederhananya adalah: apakah lahan yang sedang ditimbun saat ini seluruhnya masih masuk dalam bidang dan luasan yang tercantum dalam PKKPR 2024?

Jika jawabannya tidak, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum pemanfaatan ruang pada bagian lahan yang berada di luar lokasi tersebut.

Penimbunan Diduga Bergerak Melebar

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penimbunan saat ini terlihat lebih luas dibandingkan lokasi yang sebelumnya menjadi objek pemanfaatan.

Kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pencocokan antara dokumen PKKPR tahun 2024 dengan peta bidang tanah dan kondisi aktual di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui perangkat daerah yang membidangi tata ruang dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan data koordinat, peta bidang, dokumen PKKPR, serta data tata ruang yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara apa yang tercantum dalam dokumen dengan apa yang dikerjakan di lapangan.

Sebab, persoalan tata ruang bukan hanya menyangkut apakah seseorang atau badan usaha telah memiliki dokumen persetujuan, tetapi juga apakah kegiatan yang dilakukan benar-benar berada pada lokasi dan luasan yang telah disetujui.

Zona Kuning Bukan Sekadar Warna di Peta

Sebelumnya, aktivitas penimbunan ini juga dikaitkan dengan istilah zona kuning yang disebut-sebut oleh warga sekitar.

Namun, istilah zona kuning tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu lahan otomatis boleh ataupun tidak boleh dibangun.

Yang harus dilihat adalah peruntukan ruang, ketentuan zonasi, kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku.

Kabupaten Pringsewu memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023–2043 sebagai salah satu dasar pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, status lahan tersebut harus diperiksa secara presisi berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan warna pada peta atau keterangan lisan.

Lahan Ditimbun, Bangunan Disebut Akan Menyusul

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan sekitar ±3.000 meter persegi tersebut sedang ditimbun menggunakan tanah urup.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa setelah penimbunan selesai, lokasi akan digunakan untuk pembangunan bangunan yang masih berkaitan dengan Rumah Sakit Mitra Husada.

Apabila benar demikian, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh kegiatan tersebut telah memiliki dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan yang sesuai dengan bidang tanah yang digunakan.

Terlebih jika terjadi perubahan luasan atau perluasan lokasi dibandingkan dokumen PKKPR tahun 2024.

Penimbunan lahan juga tidak dapat dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri apabila menjadi bagian dari persiapan pembangunan permanen. Perubahan elevasi tanah dan kontur lahan dapat berdampak terhadap sistem drainase, aliran air permukaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Pemborong Penimbunan Bantah Ada Persoalan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pemborong bagian penimbunan berinisial MAN membantah adanya persoalan sebagaimana informasi yang berkembang.

«“Itu merupakan kelanjutan dari penimbunan tahun lalu atau penimbunan sebelumnya. Untuk kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit. Setahu saya sudah berizin.”»

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, klaim bahwa kegiatan telah berizin tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

Sebab, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah kegiatan tersebut memiliki izin, tetapi juga izin apa yang diterbitkan, untuk lokasi mana, berapa luasannya, jenis kegiatan apa yang disetujui, serta apakah lokasi penimbunan saat ini masih berada dalam batas persetujuan tersebut.

Warga Sebut Lokasi Berada di Zona Kuning

Sementara itu, seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan pernah melakukan pengecekan mengenai status kawasan tersebut kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

«“Itu zona kuning lah, nggak boleh untuk bangunan. Aku pernah ngecek ke PUPR Pringsewu.”»

Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui dokumen tata ruang dan data resmi pemerintah daerah.

Hal yang lebih penting untuk diperiksa adalah kesesuaian antara kondisi faktual lahan dengan PKKPR 2024, RTRW maupun dokumen tata ruang lainnya yang berlaku.

Jika Terbukti Tidak Sesuai, Pemkab Berhak Mengambil Sikap

Apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan bahwa lokasi penimbunan masih sesuai dengan PKKPR 2024, maka pemerintah dapat menjelaskan dasar dan batas kesesuaiannya kepada publik.

Namun, apabila terbukti terjadi perluasan lokasi atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan PKKPR 2024 maupun ketentuan tata ruang yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu mengambil sikap sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lapangan, meminta klarifikasi kepada pemegang persetujuan, mencocokkan kembali dokumen dengan kondisi aktual, serta mengambil langkah pengendalian apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah tersebut bukan berarti menghambat pembangunan rumah sakit ataupun investasi.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.

Pemkab Jangan Menunggu Bangunan Berdiri

Dinas PUPR, DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani lingkungan, serta instansi terkait lainnya dinilai perlu melakukan verifikasi bersama terhadap lokasi tersebut.

Verifikasi paling tidak mencakup:

 

1. Dokumen PKKPR/KKPR tahun 2024.

2. Peta dan koordinat lokasi yang tercantum dalam dokumen.

3. Luasan lahan yang disetujui.

4. Batas bidang tanah yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan.

5. Kondisi aktual lokasi penimbunan.

6. Kesesuaian dengan RTRW/RDTR yang berlaku.

7. Perizinan pembangunan dan persyaratan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian apakah aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung benar-benar berada dalam koridor persetujuan yang telah diterbitkan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai siapa pemilik lahan, siapa pemborong penimbunan, ataupun siapa yang membiayai pembangunan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut sesuai dengan dokumen PKKPR 2024 dan tata ruang Kabupaten Pringsewu?

Jika sesuai, pemerintah perlu menjelaskan dasar kesesuaiannya.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai pemerintah baru mengambil tindakan setelah tanah selesai ditimbun dan bangunan permanen berdiri.

Sebab ketika lahan sawah telah berubah kontur, elevasinya dinaikkan dan bangunan berdiri, persoalannya bukan lagi sebatas tanah milik siapa.

Persoalan tersebut menyangkut fungsi ruang, lingkungan, kepentingan masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan pengendalian tata ruang.

Karena itu, sebelum alat berat terus bekerja dan sebelum lahan sekitar ±3.000 meter persegi tersebut berubah menjadi bangunan permanen, satu hal perlu dijawab secara terang:

Apakah lokasi penimbunan saat ini masih sesuai dengan PKKPR tahun 2024, baik dari sisi batas lokasi maupun luasannya?

Jika ternyata aktivitas penimbunan telah bergerak melebar dan keluar dari lokasi yang tercantum dalam PKKPR 2024, maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu patut melakukan pemeriksaan dan mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata ruang dibuat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan pembangunan berlangsung pada tempat, fungsi, dan aturan yang tepat. (Borneo)

Exit mobile version