Perda Pajak & Retribusi Daerah Disosialisasikan Di Gd. Rejo 

GADING REJO, http://potensinasional.id – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Senin (18/5/2026). Sosialisasi yang digelar di GSG setempat ini dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Arif Nugroho, S.E., M.P., Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd., Camat serta para Kapekon se-Kecamatan Gading Rejo.

Menurut Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan implementasi kebijakan nasional bagi memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Dikatakan, pajak daerah memiliki peran sangat strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

“Untuk mendukung peningkatan target penerimaan Pajak Daerah, perlu optimalisasi segala potensi yang ada. Terlebih Pemkab Pringsewu saat ini tengah berupaya menggali potensi PAD khususnya pajak daerah, yang memiliki target setiap tahunnya cukup tinggi. Dan pajak daerah ini bukan semata kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.

Wabup berharap melalui sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Bumi Jejama Secancanan akan semakin meningkat, sehingga pembangunan berjalan seperti yang diharapkan. (Ra)

Exit mobile version