Temuan BPK Rp584,89 Juta di Bawaslu Lampung, Tiga Pejabat Belum Beri Penjelasan

LAMPUNG, Potensinasional.id— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Bawaslu Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. BPK mencatat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan dengan nilai temuan mencapai Rp584,89 juta.

Persoalan yang ditemukan pemeriksa antara lain berkaitan dengan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kontrak, serta pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tersebar pada sejumlah kegiatan dan paket pengadaan di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung.

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan penambah daya tahan tubuh senilai Rp154,73 juta, sosialisasi melalui baliho sebesar Rp134,34 juta, serta kegiatan Pencegahan Award senilai Rp86,97 juta.

BPK juga menyoroti pengadaan videotron Tugu Adipura sebesar Rp53,08 juta, banner Rp48,61 juta, videotron Pelabuhan Bakauheni Rp22,07 juta, dan paket event organizer senilai Rp44,18 juta.

Bukan Hanya Pelaksanaan, Perencanaan Juga Disorot

Temuan pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Aspek perencanaan pengadaan juga menjadi perhatian.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai ketentuan pada lima paket pengadaan.

Kondisi tersebut menjadi penting karena dokumen perencanaan merupakan dasar dalam menentukan kebutuhan, spesifikasi pekerjaan, volume, hingga besaran anggaran yang digunakan.

Paket Bimtek SIAPPP Ikut Disorot

Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIAPPP.

Dalam pemeriksaan, dari 330 kamar yang direncanakan, hanya 324 kamar yang digunakan. Selanjutnya, penyedia disebut memberikan enam prepaid voucher senilai Rp950 ribu per voucher kepada staf Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung.

Atas kondisi tersebut, BPK mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,7 juta.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Tiga Pejabat Belum Memberikan Tanggapan

Potensi Nasional telah berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan pemeriksaan tersebut.

Konfirmasi telah diarahkan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Ahmad Qohar. Ketiganya belum memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang tercantum dalam temuan pemeriksaan BPK tersebut.

Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah temuan BPK yang dipersoalkan publik belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Bawaslu Provinsi Lampung.

Potensi Nasional tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bawaslu Provinsi Lampung maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

(Red/Tim)

Exit mobile version