Pemasangan Plang Sengketa di Pekon Banyumas Diduga Langgar Prosedur, Kepala Pekon: Kami Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan

Pringsewu, Potensinasional.id – Pemasangan plang bertuliskan sengketa di halaman rumah milik warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memicu perhatian masyarakat. Selain menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar, pemasangan plang tersebut juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui prosedur yang semestinya serta tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Pekon setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) itu berlangsung di halaman rumah milik Suparsono. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, plang dipasang oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa pendamping dari pihak bernama Katimun. Namun, pihak yang melakukan pemasangan disebut tidak menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas dari lembaga atau instansi yang berwenang.

Kepala Pekon Mengaku Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan

Kepala Pekon Banyumas, Wasino, menegaskan bahwa pemerintah pekon sama sekali tidak menerima pemberitahuan ataupun permohonan koordinasi terkait pemasangan plang tersebut.

“Tidak ada konfirmasi, tidak ada undangan resmi dari pihak mana pun. Tiba-tiba plang itu sudah terpasang,” ujar Wasino saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Wasino, sengketa antara Suparsono dan Katimun memang telah berlangsung cukup lama. Pemerintah Pekon Banyumas bahkan pernah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di balai pekon, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami sebelumnya sudah menyarankan agar persoalan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Belum ada titik temu, tetapi tiba-tiba muncul pemasangan plang. Kami justru mengetahui informasi itu dari pesan WhatsApp seseorang yang mengaku sebagai kuasa pendamping,” jelasnya.

Prosedur Pemasangan Dipertanyakan

Wasino menilai pemasangan plang sengketa seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan koordinasi dengan pemerintah setempat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan tindakan yang berkaitan dengan putusan pengadilan memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh pihak yang berwenang.

“Sebagai kepala wilayah, kami seharusnya diberi pemberitahuan. Masyarakat tentu bertanya kepada pemerintah pekon ketika ada kegiatan seperti ini. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah pemerintah pekon tidak mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya,” katanya.

Menunggu Putusan Pengadilan

Berdasarkan keterangan Kepala Pekon, sengketa antara kedua belah pihak saat ini diketahui telah memasuki proses hukum di pengadilan dan masing-masing telah didampingi kuasa hukum.

Pemerintah Pekon Banyumas berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan koordinasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pemerintah pekon akan menghormati apa pun putusan resmi yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan,” tutup Wasino.

Exit mobile version