Pesisir Barat, Potensinasional.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh Sepri Edo Wiyono, warga Pekon Kota Jawa.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya. Korban kemudian menerima notifikasi dari alarm GPS yang terpasang pada salah satu lampu boom, yakni alat bantu penangkapan ikan yang berada di tengah laut.
Merasa curiga, korban bersama rekannya segera menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni N R(40), warga Pekon Kota Jawa, dan Nk (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.
Selain lampu boom milik korban, di atas perahu para terduga pelaku juga ditemukan satu unit lampu boom yang diduga milik warga lain bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya.
Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.
Petugas kemudian segera menuju lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Tiga unit lampu boom.
– Satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah.
– Satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro.
– Satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.
Saat ini, penyidik Polsek Ngaras masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Ngaras mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional. (Zainal)
