Unit Reskrim Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum setempat. Seorang pelaku berinisial EM berhasil diamankan beserta barang bukti setelah aksinya kepergok korban pada Senin malam (18/8/2025).

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berinisial HR sedang berada di rumah temannya, AR, di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari arah rumahnya yang berjarak tidak jauh.

Korban segera pulang dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat warna merah hitam, telah raib digondol pelaku. Tak tinggal diam, korban meminjam motor temannya untuk melakukan pengejaran sambil menghubungi pihak kepolisian Polsek Bengkunat.

Kronologi Penangkapan
Menerima laporan korban sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (19/8/2025), Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H. langsung bergerak cepat. Tim melakukan pengejaran ke arah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan.

“Pelaku sempat melarikan diri menggunakan motor hasil curiannya, namun berhasil diamankan setelah terjatuh. Meski mengalami luka lecet, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Jepriyansa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 59991 KPO serta satu kunci leter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Proses Hukum
Kapolsek Bengkunat melalui Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota serta kerja sama masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan di wilayah kita,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku EM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Bengkunat. (Z.Abidin)

Exit mobile version